Bagi para pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, mungkin pernah mempunyai pengalaman kena tilang (tindakan langsung). Baik saat kedapatan razia maupun pada saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kini jika Anda ditilang, siapapun berhak meminta slip berwarna biru. Selain ikut sidang dan membayar ke BRI, dengan slip biru pelanggar bisa memberi uang titipan ke petugas (
No comments:
Post a Comment